Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Migran Indonesia yang Dipekerjakan Tidak Sesuai dengan Perjanjian Penempatan
Downloads
Abstract
Becoming an Indonesian Migrant Worker is one solution to reduce unemployment at home. But this has instead become a new problem. This relates to the lack of protection from the government due to the lack of coordination between the government and the private sector as a party that bridges Indonesian Migrant Workers and Employers. This is because of the many problems in the Placement Agreement. This is also because the Laws that have been made by the Central Government do not immediately have new implementation rules in accordance with what was promised. The purpose of this research is to find out and analyze what sanctions will be obtained by the Indonesian Migrant Worker Placement Company if the Placement Agreement is not carried out also whether it is permissible if Indonesian Migrant Workers can work if it is not in accordance with their placement. To answer these problems, the authors use legal research with a Conceptual Approach, and Case Approach, and Case Study.
Keywords: Indonesian Migrant Worker; Indonesian Migrant Worker Placement Company; Placement Company.
Abstrak
Menjadi Pekerja Migran Indonesia adalah salah satu solusi untuk mengurangi pengangguran di dalam negeri sendiri. Namun hal ini malah menjadi sebuah masalah baru. Hal ini berkaitan dengan perlindungan yang kurang dari pihak pemerintah karena kurangnya koordinasi antara pemerintah dengan pihak swasta sebagai pihak yang menjembatani Pekerja Migran Indonesia dengan Pemberi Kerja. Hal ini dikarenakan banyaknya masalah dalam Perjanjian Penempatan. Hal ini juga dikarenakan Undang-Undang yang sudah dibuat oleh Pemerintah Pusat tidak segera memiliki aturan pelaksanaan yang baru sesuai dengan yang diperjanjikan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis sanksi apa yang akan didapatkan oleh pihak Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia apabila Perjanjian Penempatan tidak dilaksanakan, juga apakah diperbolehkan apabila Pekerja Migran Indonesia dapat bekerja jika tidak sesuai dengan penempatannya. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penulis menggunakan penelitian hukum dengan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), dan Pendekatan Kasus (Case Approach), dan Studi Kasus (Case Study).
Kata Kunci: Pekerja Migran Indonesia; Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia; Perjanjian Penempatan.
Buku
Marzuki Peter Mahmud, Penelitian Hukum, (Kencana Prenada Media Group 2009).
Lanny Ramly, Hukum Ketenagakerjaan (Airlangga University Press 2008).
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279).
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6141).
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 729).
Jurist-Diction (P-ISSN 2721-8392, E-ISSN 2655-8297), published by Universitas Airlangga, is licensed under the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0).
This license permits users to:
- Share – copy and redistribute the material in any medium or format;
- Adapt – remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial use.
These freedoms are granted under the following conditions:
Attribution – You must provide appropriate credit, include a link to the license, and indicate if any changes were made. This may be done in any reasonable manner, but not in a way that suggests the licensor endorses you or your use.
No additional restrictions – You may not apply legal terms or technological measures that restrict others from exercising the rights granted under the license.
Note: As of Volume 5, No. 1 (2022), Jurist-Diction has adopted the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0), replacing its previous license (CC BY-NC-SA).