Tanggung Jawab Pengusaha Atas Pembayaran Pesangon Pekerja Sistem Outsourcing Berdasarkan Prinsip TUPE
Downloads
Abstract
In running a company, supporting job is needed to reduce the production cost to the operational function of a company. The practice of the outsourcing system is here to provide strategic benefits for the Company. The practice of the outsourcing system is still considered not protecting and guaranteeing the rights of outsourced workers. Therefore, the Constitutional Court Decision No. 27 / PUU-IX / 2011 existed on the material review of the Manpower Law. However, the issuance of the Constitutional Court Decision created legal uncertainty regarding rights and obligations, particularly in relation to the calculation of the working period. This study aims to determine the responsibilities of the company regarding severance pay for workers based on the TUPE principle. Because of this transfer, the Employer has passed the responsibility related to the provision of severance pay which is the right of the Workers.
Keywords: Outsourcing; TUPE; Employment.
Abstrak
Dalam menjalankan suatu perusahaan dibutuhkannya suatu pekerjaan penunjang baik untuk penekanan anggaran biaya produksi hingga fungsi operasional suatu perusahaan. Praktik sistem outsourcing hadir untuk memberikan manfaat strategis bagi Perusahaan. Praktik sistem outsourcing dirasa masih tidak melindungi dan menjamin hak-hak para pekerja outsource. Oleh karena itu, terbit Putusan MK No. 27/PUU-IX/2011 atas uji materiil terhadap UU Ketenagakerjaan. Namun, dengan terbitnya Putusan MK tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai hak dan kewajiban khususnya terkait dengan perhitungan masa kerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab Perusahaan terkait pembayaran pesangon pekerja berdasarkan prinsip TUPE. Karena adanya pengalihan tersebut, Pengusaha lempar tanggung jawab terkait dengan pemberian uang pesangon yang menjadi hak para Pekerja.
Kata Kunci: Alih Daya; TUPE; Ketenagakerjaan.
Buku
Ike Farida, Perjanjian Perburuhan: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Outsourcing (Sinar Grafika 2019).
Iftida Yasar, Sukses Implementasi Outsourcing (Penerbit PPM 2008).
Karya Ilmiah
Qinan Qinthar Pratama, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja di PT. Smelting Gresik Atas Pemutus Hubungan Kerja Secara Sepihak Dihubungkan Dengan UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerja' (Skripsi pada Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pasundan 2017).
Uti Ilmu Royen, ‘Perlindugan Hukum terhadap Pekerja/Buruh Outsourcing (Studi Kasus di Kabupaten Ketapang' (Disertasi pada Program Pascasarjana Universitas Diponegoro 2009).
Laman
Badan Pusat Statistik, ‘Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia Februari 2020', (Badan Pusat Statistik, 2020,) <https://www.bps.go.id/pressrelease/2020/05/05/1672/februari-2020--tingkat-pengangguran-terbuka--tpt--sebesar-4-99-persen.html>, dikunjungi pada tanggal 30 Agustus 2020.
Sofjan Wanandi, "Solutions For The Outsourcing System in Indonesia”, (Global Business Guide Indonesia) <http://www.gbgindonesia.com/en/main/partners_updates/apindo/solutions_for_the_outsourcing_system_in_indonesia.phpm>, dikunjungi pada tanggal 29 November 2020.
Umar Kasim, ‘Perhitungan Masa Kerja Pekerja Outsourcing (Alih Daya)', (HukumOnline,2013)<https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt50ee7bd56d6a1/perhitungan-masa-kerja-pekerja-outsourcing-alih-daya/>dikunjungi pada tanggal 13 Desember 2020.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar 1945 (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie).
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39).
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245).
Permenakertrans No. 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1138).
Permenakertrans No. 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker No. 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 869).
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 27/PUU-IX/2011.
Copyright (c) 2022 Shafinaz Rania Rachmat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.