IMPLEMENTATION OF THE WAKALAH BIL UJRAH AGREEMENT IN THE MANAGEMENT OF HEALTH PROTECTION PRODUCTS AT PRUDENTIAL SHARIA SIDOARJO BRANCH

Authors

October 30, 2020

Downloads

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan serta dampak akad Wakalah Bil Ujrah pada pengelolaan produk proteksi kesehatan di Prudential Syariah Cabang Sidoarjo. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif, dengan metode pengumpulan data menggunakan metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penerapan akad Wakalah Bil Ujrah pada pengelolaan produk proteksi kesehatan selain nasabah mendapatkan manfaatnya, nasabah juga dapat menolong sesama nasabah lain yang terjadi risiko sakit. Dampak penerapan akad Wakalah Bil Ujrah untuk pengelolaan produk proteksi kesehatan juga memberikan keuntungan bagi nasabah dan perusahaan sebab nasabah yang tidak mengalami klaim selama pembayaran premi, maka premi tersebut akan di kembalikan berupa surplus sharing, sehingga perusahaan tidak mempunyai beban atas premi nasabah yang tidak mengalami klaim. 

Kata Kunci: Akad Wakalah Bil Ujrah, Proteksi Kesehatan, Prudential Syariah

 

ABSTRACT

This study aims to determine the application and impact of Wakalah Bil Ujrah contract on the management of health protection product in Prudential Sharia Sidoarjo Branch. This research uses qualitative research, with the method of collecting data using interviews, observation and documentation. From the results of this study it can be concluded that the application of the Wakalah Bil Ujarah contract on the management of health protection products in addition to the customer gets the benefits, the customer can also help other fellow customers who are at risk of illness. The impact of the application of Wakalah Bil Ujarah contract for the management of health protection products also provides benefits for customers and companies because customers who do not experience claims during premium payment, that the premium will be returned in the form of surplus sharing, so the company does not have a burden on customer premiums that do not experience claims.

Keywords: Wakalah Bil Ujrah, Health Protection, Prudential Sharia