IMPLEMENTATION OF PROFIT-SHARING CONTRACTS IN THE AGRICULTURAL SECTOR TO IMPROVE FARMERS' WELFARE IN MADURAN VILLAGE, MADURAN DISTRICT, LAMONGAN REGENCY

Authors

December 26, 2020

Downloads

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan implementasi akad bagi hasil pada sektor pertanian yang dilakukan petani Desa Maduran serta dampaknya bagi peningkatan kesejahteraan petani Desa Maduran. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, sedangkan metode yang digunakan untuk menentukan informan adalah purposive sampling. Peneliti melakukan pengumpulan data menggunakan metode wawancara, dokumentasi dan observasi. Dari hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa implementasi akad bagi hasil yang dilakukan petani Desa Maduran belum sepenuhnya sesuai dalam islam karena dalam penentuan batasan waktu tidak diketahui dengan jelas dan dalam pembagian modal serta biaya pada sistem paron tidak sesuai dengan akad  muzara'ah dan mukhabarah. Hasil analisis yang diperoleh dari informan petani Desa Maduran menunjukkan adanya peningkatan kesejahteraan kerohanian petani pelaku kerjasama pertanian melalui amalan jariyah , sejahtera dalam pemenuhan kebutuhan kesehatan para petani pelaku kerjasama (hifz an-nafs), sejahtera dalam peningkatan pemahaman atau pengetahuan petani pelaku kerjasama pertanian di Desa Maduran tentang pertanian (hifz al-aql), sejahtera dalam peningkatan pemeliharaan keturunaan dengan melihat tercukupinya biaya pendidikan dan pemeliharaan pengetahuan tentang pertanian terhadap anak-anak para petani pelaku kerjasama (hifz an-nashl), dan sejahtera dalam hal memperoleh tambahan pendapatan (hifz al-maal) yang secara langsung dirasakan para petani pelaku kerjasama di Desa Maduran.

Kata Kunci: Akad Bagi Hasil, Kesejahteraan, Kerjasama Pertanian.

 

ABSTRACT

This study aims to describe the implementation of the profit-sharing contract in the agricultural sector by Maduran Village farmers and its impact on improving the welfare of Maduran Village farmers. The method used in this study is qualitative, while the method used to determine informants is purposive sampling. Researchers collected data using interviews, documentation and observation methods. From the results of this study, it can be concluded that the implementation of the profit-sharing contract carried out by the Maduran Village farmers is not fully compatible with Islam because the time limit is not clearly known and the distribution of capital and costs in the profit-sharing system is not following the muzara'ah and mukhabarah agreements. The results of the analysis obtained from farmer informants in Maduran Village show that there is an increase in the spiritual welfare of farmers who are engaged in agricultural cooperation through the practice of Jariyah, prosperous in fulfilling the health needs of cooperative farmers (hifz an-nafs), prosperous in increasing understanding or knowledge of farmers who do agricultural cooperation in the village. Maduran about agriculture (hifz al-aql), prosper in increasing the maintenance of heredity by seeing the adequate cost of education and maintenance of knowledge about agriculture for the children of cooperative farmers (hifz an-nashl), and prosperous in terms of obtaining additional income (hifz al -maal) which is directly felt by the cooperative farmers in Maduran Village.

Keywords: Profit Sharing Agreement, Welfare, Agricultural Cooperation