Strategi Kebijakan Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau Dalam Rangka Menekan Konsumsi Rokok Indonesia
Downloads
Abstract
Tobacco is an agricultural commodity in the plantation sector which has a high selling value. It is known that the largest customs and excise tax contributor taken by the Directorate General of Customs and Excise (DJBC) comes from Tobacco Products Excise (CHT). Behind the large number of revenue from this excise, the government states that smoking deaths take into account the dimensions of public health. Every year the government issues a policy of excise tariffs on tobacco products and exits the retail sale price (HJE), but this policy does not have a significant impact on the public. This study aims to see and describe the government's strategy in maximizing the policy of increasing the tobacco excise tariff (CHT) in the context of smoking prohibition in Indonesia. The research method used is library research (library research) using a contect analysis approach or content study. The results show that the government's strategy in maximizing the tobacco product excise tariff increase policy in order to sacrifice Indonesian cigarettes is still not optimal. increase in tariffs for the purpose of reducing Indonesia's cigarette consumption
Abstrak
Tembakau merupakan komoditi tani dalam sektor perkebunan yang memiliki nilai jual cukup tinggi. Diketahui penyumbang Pajak Bea dan Cukai terbesar yang di teken oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berasal dari Cukai Hasil Tembakau (CHT). Dibalik besarnya angka penerimaan dari cukai ini, pemerintah berusaha menekan angka konsumsi rokok utamanya dengan mempertimbangkan dimensi kesehatan masyarakat. Pada setiap tahunnya pemerintah mengeluarkan kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau dan penyesuaian Harga Jual Eceran (HJE), namun kebijakan ini tidak memberikan dampak yang cukup signifikan dikalangan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan strategi pemerintah dalam memaksimalkan kebijakan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dalam rangka menekan konsumsi rokok di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan pendekatan contect analysis atau kajian isi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi pemerintah dalam memaksimalkan kebijakan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dalam rangka menekan konsumsi rokok Indonesia masih belum optimal, hal ini dapat dilihat dari faktor pendukung dan faktor penghambat pemerintah dalam memaksimalkan kebijakan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dalam rangka menekan konsumsi rokok Indonesia.
Abdul Rahman Sholeh. (2015). Pendidikan Agama dan Pengembangan Untuk Bangsa. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Ahsan, A., Wiyono, N. H., & Aninditya, F. (2012). Beban Konsumsi Rokok, Kebijakan Cukai dan
Pengentasan Kemiskinan. Scientific Articles. Depok: Demographic Institute, Faculty of
Economic, Universitas Indonesia.
Anggota IKAPI DKI Jaya. (2004). Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor
Indonesia.
Antonius, Immanuel. (2019). 96 Persen Penerimanaan Cukai Masih Disumbang dari Industri Hasil Tembakau. https://www.liputan6.com/bisnis/read/4167377/96-persen-penerimaan-cukai- masih-disumbang-dari-industri-hasil-tembakau, diakses pada 26 Mei 2021.
Aristananda, A., & Darwanto, D. (2017). Analisis Kebijakan Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau (Pmk Nomor 147/Pmk. 010/2016) Terhadap Sektor Perekonomian Di Indonesia (Doctoral Dissertation, Sekolah Vokasi).
CNN Indonesia. (2020). Alasan Orang Nekat Merokok Meski Bahaya dan Harga Cukai Naik.https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20201211164648-284-581058/alasan-orang- nekat-merokok-meski-bahaya-dan-harga-cukai-naik, diakses pada 28 Mei 2021
DDTC News. (2020). Sri Mulyani:Tarif Cukai Rokok 2021 Naik 12,5%! Ini Perinciannya.https://news.ddtc.co.id/sri-mulyani-tarif-cukai-rokok-2021-naik-125-ini- perinciannya-26199?page_y=812,diakses pada 26 Mei 2021.
detikFinance. 2021. Cukai Naik 12,5%, Segini Harga Rokok Terbaru. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5363697/cukai-naik-125-segini-harga-rokok- terbaru, diakses pada 26 Mei 2021.
Haslinda, D. A., & Triyonowati, T. (2020). Pengaruh Pengumuman Kenaikan Tarif Cukai Rokok Terhadap Harga Saham Industri Rokok Di Bei. Jurnal Ilmu Dan Riset Manajemen (JIRM), 9(3).
Herdiana. (2013). Pengaruh Hasil Produksi Rokok dan Tarif Cukai Rokok Terhadap Kinerja
Penerimaan Bea dan Cukai. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–
Kartiningrum, E.D. (2015). Panduan Penyusunan Studi Literatur. Lembaga Penelitian dan
Pengabdian Masyarakat: Politeknik Kesehatan Majapahit.
Kemenkeu DJBC. (2020). BPK Apresiasi Kinerja Bea Cukai dalam Menjaga Penerimaan Negara Dari Sektor Cukai. https://www.beacukai.go.id/berita/bpk-apresiasi-kinerja-bea-cukai-dalam- menjaga-penerimaan-negara-dari-sektor-cukai.html, diakses pada 28 Mei 2021
Manalu, Ricardo Senio Boang. (2019). "Efektivias dan Kontribusi Cukai Hasil Tembakau (CHT) Terhadap Penerimaan Cukai Sebelum dan Setelah Penyesuaian Tarif PMK Nomor
/PMK.010/2015". Skripsi. Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya.
Mufida, S., Timur, F. G. C., & Waluyo, S. D. (2020). Strategi Pemerintah Indonesia Dalam Menangani Wabah Covid-19 Dari Perspektif Ekonomi. Independen, 1(2), 121–130. https://doi.org/10.24853/independen.1.2.121-130
Prakoso, Jaffry Prabu. (2021). Rokok Berkontribusi Besar untuk Penerimaan Negara dari Cukai,
Menyumbang 97 Perse.https://ekonomi.bisnis.com/read/20210427/259/1387078/rokok- berkontribusi-besar-untuk-penerimaan-negara-dari-cukai-menyumbang-97-persen, diakses pada 28 Mei 2021
Pranita, Ellyvon. (2020). Jumlah Perokok di Indonesia Tinggi, Ahli Desak Pemerintah Lakukan 5Hal.https://www.kompas.com/sains/read/2020/09/25/200500823/jumlah-perokok-di-indonesia- tinggi-ahli-desak-pemerintah-lakukan-5-hal?page=all, diakses pada 28 Mei 2021
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Pajak
Wardani, A. K. Prosedur Administrasi Pita Cukai Rokok Pada Kantor Pengawasan Dan Pelayanan
Bea Dan Cukai Tipe Pratama Panarukan.
Copyright (c) 2021 Author
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Governance and Administrative Reform by Unair is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
1. The journal allows the author to hold the copyright of the article without restrictions.
2. The journal allows the author(s) to retain publishing rights without restrictions
3. The legal formal aspect of journal publication accessibility refers to Creative Commons Attribution Share-Alike (CC BY-SA).