ANALISIS PENGELOLAAN LIMBAH MEDIS B3 RUMAH SAKIT UMUM BOJONEGORO
Unduhan
Latar Belakang: Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau fayankes selalu menimbulkan limbah. Limbah yang ditimbulkan meliputi limbah medis dan limbah non medis. Limbah yang dihasilkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan termasuk dalam Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Limbah medis B3 wajib dilakukan pengelolaan secara tepat supaya mengurangi risiko kesehatan pada petugas pengolah limbah B3 dan dampak pada lingkungan hidup.
Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pengelolaan limbah medis B3 di RSUD Bojonegoro yang meliputi aspek reduksi, penyimpanan, pemilahan, dan pengangkutan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Teknis Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Metode: Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif
Hasil: Hasil dari penelitian ini adalah disorganisasi petugas pengolah sampah dalam melakukan pengelolaan sampah sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2015.
Kesimpulan: Pengelolaan limbah medis B3 masih belum berjalan dengan sebagaimana mestinya sesuai peraturan yang berlaku.
Awodele, O., Adewoye, A. A. and Oparah, A. C. (2016) ‘Assessment of medical waste management in seven hospitals in Lagos, Nigeria', BMC Public Health, 16(1), pp. 1–11. doi: 10.1186/s12889-016-2916-1.
Datta, P., Mohi, G. and Chander, J. (2018) ‘Biomedical waste management in India: Critical appraisal', Journal of Laboratory Physicians, 10(01), pp. 006–014. doi: 10.4103/jlp.jlp_89_17.
Himayati, N., Joko, T. and Dangiran, H. L. (2018) ‘Evaluasi Pengelolaan Limbah Medis Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Di Rumah Sakit Tk. Ii 04.05.01 Dr. Soedjono Magelang', Jurnal Kesehatan Masyarakat (e-Journal), 6(4), pp. 485–495.
Kemenkes RI (2018) Metodologi Penelitian Kesehatan.
Permen LHK No 56 (2015) ‘Permenlhk Nomor 56 Tahun 2015', Tata Cara Dan Persyaratan Teknis Pengelolahan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan, 3(July), pp. 103–111.
Permenkes RI (2020) ‘Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 TAHUN 2020 Tentang
Rencana Strategis Kementrian Kesehatan Tahun 2020-2024 Dengan', 2507(February), pp. 1–9.
PP RI (2014) PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN.
Saghita, E. P., Thamrin, - and Afandi, D. (2017) ‘Analisis Minimisasi Limbah Padat Medis Di Rs Pb', Photon: Jurnal Sain dan Kesehatan, 7(02), pp. 1–7. doi: 10.37859/jp.v7i02.496.
Undang-undang RI No. 44 (2014) ‘Undang-undang RI No. 44 tahun2009', Tentang Keperawatan, (10), pp. 2–4.
WHO (2014) ‘Safe management of wastes from health-care activities. World Health Organisation', p. 329.
Hak Cipta (c) 2022 Rusyda Sheffani Abbad, Khuliyah Candraning Diyanah

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Media Gizi Kesmas by Unair is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
1. The journal allows the author(s) to hold the copyright and to retain the publishing right of the article without restrictions.
2. The legal formal aspect of journal publication accessibility refers to Creative Commons Attribution-Share-Alike (CC BY-SA).
3. The Creative Commons Attribution-Share-Alike (CC BY-SA) license allows re-distribution and re-use of a licensed work on the conditions that the creator is appropriately credited and that any derivative work is made available under "the same, similar or a compatible license”. Other than the conditions mentioned above, the editorial board is not responsible for copyright violations.