Analisis Timbulan Limbah Medis B3 Fasyankes di Kabupaten Banyuwangi pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2020

Unduhan
Latar Belakang: Kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit maupun Puskesmas sebagian besar menghasilkan limbah medis B3. Limbah medis B3 merupakan sisa dari hasil kegiatan pelayanan kepada pasien yang mengandung B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Pandemi Covid-19 memberikan dampak terhadap peningkatan jumlah limbah medis B3 yang dihasilkan oleh rumah sakit maupun puskesmas, hal ini dikarenakan fasilitas kesehatan banyak dikunjungi untuk mendapatkan penanganan khusus bagi pasien yang terpapar Covid 19. Pandemi Covid-19 di Kabupaten Banyuwangi terjadi sejak Maret 2020 dan mengalami peningkatan setiap harinya. Pandemi ini berpengaruh terhadap peningkatan jumlah limbah medis yang dihasilkan oleh fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas, terlebih pada fasilitas pelayanan kesehatan yang menjadi rujukan pasien Covid-19.
Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis timbulan limbah medis B3 selama masa pandemi Covid-19 pada Rumah Sakit dan Puskesmas di Kabupaten Banyuwangi pada periode Maret – Desember tahun 2020.
Metode: Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian kuantitatif dan studi penelitan menggunakan data sekunder Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi sejak Maret hingga Desember tahun 2020 untuk dianalis. Penelitian ini menggunakan teknik analis deskriptif dengan menampilkan grafik dan pemetaan wilayah per kecamatan.
Hasil: Hasil penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa timbulan limbah medis B3 dari Rumah Sakit pada periode Maret – Desember tahun 2020 dimasa pandemi sebesar 110.268 kg, Rumah Sakit yang menghasilkan limbah medis B3 terbesar adalah RSUD Blambangan (46.343 kg). Timbulan limbah medis B3 dari Puskesmas terbesar terjadi pada bulan Juli (1709 kg) sedangkan terkecil terjadi pada bulan Desember (382 kg). Kecamatan penghasil limbah medis B3 dalam kategori besar adalah Genteng dan Banyuwangi (21.241 – 31.822 kg) dan kategori sedang kecamatan Glenmore (10.661 – 21.241 kg).
Kesimpulan: Timbulan limbah medis B3 yang dihasilkan oleh Rumah Sakit lebih besar jika dibandingkan limbah medis B3 dari Puskesmas. Hal ini dikarenakan sebagian besar Rumah Sakit digunakan sebagai fasilitas kesehatan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Total jumlah limbah medis B3 yang dihasilkan oleh rumah sakit adalah sebesar 110.268 kg, sedangkan limbah medis B3 yang dihasilkan oleh puskesmas sebesar 10.541 kg.
Abdullah, P. M. (2015). Metode Penelitian Kuantitatif. In Aswaja Pressindo.
Alvionita, A. P. (2018). Pengelolaan Limbah Padat Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Rumah Sakit Di Rsud Dr.Soetomo Surabaya.
Astuti, L. . (2020). Hasil Survey Jumlah Limbah Medis Era Covid 19. Ieasa, 5(1), 43–54. https://www.iesa.or.id/en/articles/hasilsurvey-jumlah-limbah-medis-era-covid-19/.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi, DLH. (2020). REKAP Laporan Limbah Medis kab Banyuwangi 2020.
Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi. (2021). Profil Kesehatan Kabupaten Banyuwangi 2020. Profil Kesehatan Kabupaten Banyuwangi, 326. https://dinkes.banyuwangikab.go.id/portal/wp-content/uploads/2021/10/PROFIL-KESEHATAN-BANYUWANGI-TAHUN-2020.pdf&ved=2ahUKEwifqtXtvfn0AhUBILcAHa6dAgsQFnoECDUQAQ&usg=AOvVaw2adPc_z5tuOnnjCkXT-W5X
Himayati, N. (2018). Evaluasi Pengelolaan Limbah Medis Padat Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Di Rumah Sakit Tk. Ii 04.05.01 Dr. Soedjono Magelang. Jurnal Kesehatan Masyarakat (e-Journal), 6(4), 485–495.
Indonesia, R. (2009). Undang - undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang Undang RI, 2(5), 255. ???
J. She, and W. Z. (2020). Coronavirus: China struggling to deal with mountains of medical waste created by epidemic. Lp2M, 2, 7. http://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/30736
Kementrian LHK. (2020). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No P.12/MENLHK/SETJEN/PLB.3/5/2020 Tentang Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun. 1–52.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia. (2020). Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/537/2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Dan Limbah Dari Kegiatan Isolasi Atau Karantina Mandiri Di Masyarakat Dalam Penanganan Coronavirus Disease. Kepmenkes, 2019, 1–18.
Prihartanto. (2020). Prediction of Medical Hazardous Waste Generation From Covid-19 Patient Handling Hospitals Perkiraan Timbulan Limbah Medis Bahan Berbahaya. 15(1), 12–18.
Rajak, R., Mahto, R. K., Prasad, J., & Chattopadhyay, A. (2021). Assessment of bio-medical waste before and during the emergency of novel Coronavirus disease pandemic in India: A gap analysis. Waste Management and Research. https://doi.org/10.1177/0734242X211021473
Sholihah M, Sjaaf, A. C., & Djunawan, A. (2021). Evaluasi Pengelolaan Limbah Medis Di Rumah Sakit Sentra Medika Cikarang Medical. Manajemen Kesehatan, 7(1), 105–114. Www.jurnal.stikes-yrsds.ac.id
Teddy, P. (2020). Permasalahan Limbah Medis Covid-19 Di Indonesia. Info Singkat, 12(9), 13–18.
U.S. Environmental Protection Agency (EPA). (2015). Hazardous Waste. 101, 133–162. http://www.epa.gov/osw/inforesources/data/index.htm
Wulansari, A., Sudarno, S., & Muhammad, F. (2020). Analisis Timbulan Limbah Medis Padat pada Puskesmas di Kabupaten Bantul. Seminar Nasional Lahan Suboptimal, 0(1), 118–127. http://conference.unsri.ac.id/index.php/lahansuboptimal/article/view/1910.
Hak Cipta (c) 2023 Arisma Ifatul Hanisya

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Media Gizi Kesmas by Unair is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
1. The journal allows the author(s) to hold the copyright and to retain the publishing right of the article without restrictions.
2. The legal formal aspect of journal publication accessibility refers to Creative Commons Attribution-Share-Alike (CC BY-SA).
3. The Creative Commons Attribution-Share-Alike (CC BY-SA) license allows re-distribution and re-use of a licensed work on the conditions that the creator is appropriately credited and that any derivative work is made available under "the same, similar or a compatible license”. Other than the conditions mentioned above, the editorial board is not responsible for copyright violations.