PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN TERHADAP MALPRAKTEK PADA PENGOBATAN TRADISIONAL

Hukum Perdata

Authors

December 18, 2018

Downloads

Abstract

Healthy treatment with medical method or traditional method are a form of health services by health workers. Amid the development of health technology in the medical field, there are still many people who choose traditional treatment as a solution to healing their diseases. Based on article 11 paragraph (1) Law number 36 year 2014 concerning Health Worker stated that Traditional Healer is categorized as a Health Worker. Since there are so many people that interest with traditional treatment, the government provides regulations and provides practice health services permits related to operate traditional treatment as a form of legal protection  for users of health services. In order to provide traditional treatment practice permit it is required to obtain the recommendation from association of traditional treatment. When Traditional Healer conducts health service, he needs to comply with the procedurs in professional standard, health services standard and procedurs standard that have been determinded by the association of traditional treatment. In practice of traditional treatment there is civil relation between traditional healer and patient. Traditional healers in performing health services for patients can make mistakes or defaults that cause a decreased health for the patients. This condition will harm the patients, therefore there should be a form of legal protection for patients so that patients can claim their rights in order to create a legal certainty in health services, especially traditional treatment. The regulation of legal protection in civil form is not regulated in details in Law number 36 year 2009 concerning Health, so that it is required to further study the form of legal protection for the patients refer to Burgerlijk Wetboek, Law number 8 of 1999 concerning Consumer Protection along with an analyze of a case regarding a traditional treatment patient who is harmed upon health service provided by traditional healer.  

Keywords: Traditional Treatment, Patients, Legal Protection

 

Abstrak

Pengobatan dengan cara medis maupun dengan cara tradisional merupakan bentuk dari pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan. Ditengah perkembangan teknologi kesehatan dalam bidang medis, masih banyak masyarakat yang memilih pengobatan tradisional sebagai alternatif penyembuhan penyakit. Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Pengobat Tradisional dikategorikan sebagai Tenaga Kesehatan. Dikarenakan banyaknya masyarakat peminat pengobatan tradisional, pemerintah memberikan peraturan maupun izin praktik terkait pelayanan kesehatan dalam bentuk pengobatan taradisional sebagai bentuk perlindungan hukum kepada pengguna jasa pelayanan kesehatan. Dalam Pemberian izin praktik pengobatan tradisional diperlukan rekomendasi dari asosiasi pengobatan tradisional. Pengobat tradisional dalam melakukan pelayanan kesehatan harus mematuhi ketentuan-ketentuan dalam standar profesi, standar pelayanan kesehatan dan standar prosedur yang sudah ditentukan. Dalam praktik pengobatan tradisional terdapat hubungan keperdataan antara pengobat tradisional dengan Pasien. Pengobat tradisional dalam melakukan pelayanan kesehatan kepada pasien bisa saja melakukan kesalahan atau kelalaian yang menyebabkan kemunduran kesehatan pada pasien. Hal tersebut merugikan pasien, oleh sebab itu harus adanya bentuk perlindungan hukum bagi pasien sehingga pasien dapat menuntut haknya agar terciptanya kepastian hukum atas pelayanan kesehatan khususnya pengobatan tradisional. Pengaturan mengenai bentuk perlindungan hukum secara perdata tidak secara detail diatur dalam Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, sehingga perlu dilakukan pengkajian atas bentuk upaya hukum tersebut berdasarkan Burgerlijk Wetboek, Undang-undang nomor 8 tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen beserta dengan analisis atas suatu kasus pasien pengobat tradisional yang dirugikan atas pelayanan pengobat tradisional.

Kata Kunci : Pengobatan Tradisional, Pasien, Perlindungan hukum