Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal Bagi Investor Dalam Transaksi Saham Pada Pasar Modal
Downloads
Abstract
Investors who want to invest in the capital market in Indonesia, which include securities in the form of shares, need to have a good knowledge of investment objects because basically all investments contain risk and there is no guarantee of getting profits. Investor protection fund operators have the main goal of forming investor protection funds to increase protection and trust that investors' assets are safe without being worried about the inability of securities companies to fulfill their obligations. The capital market can fail due to loss of investor distrust caused by the failure or bankruptcy of securities companies, resulting in a systemic effect that can reduce the reliability of the capital market industry. Through the organizer of the protection fund investors will provide compensation claims to investors who are victims of violations and securities crimes, not from loss of personal transactions. Investors whose assets receive investor protection funds are investors who meet the requirements set by the financial services authority.
Keywords : Organizers of Investor Protection Funds, Investor Compensation Claims
Abstrak
Investor yang ingin berinvestasi pada pasar modal di Indonesia, yakni antara lain surat berharga berbentuk saham, perlu memiliki pengetahuan yang baik mengenai obyek investasi karena pada dasarnya semua investasi mengandung risiko dan tidak ada jaminan pasti mendapatkan keuntungan. Penyelenggara dana perlindungan pemodal mempunyai tujuan utama membentuk dana perlindungan pemodal untuk meningkatkan perlindungan dan kepercayaan bahwa aset investor aman tanpa dihinggapi rasa khawatir atas ketidakmampuan perusahaan efek dalam memenuhi kewajibannya. Pasar modal dapat mengalami kegagalan akibat hilangnya ketidakpercayaan pemodal yang disebabkan kegagalan atau kebangkrutan perusahaan efek, sehingga menimbulkan efek sistemik yang dapat menjatuhkan kridibilitas industri pasar modal. Melalui penyelenggara dana perlindungan pemodal akan memberikan klaim ganti rugi kepada investor yang menjadi korban dari pelanggaran dan kejahatan sekuritas, bukan dari kerugian transaksi pribadi. Investor yang asetnya mendapat dana perlindungan pemodal adalah investor yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan otoritas jasa keuangan.
Kata Kunci : Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal, Klaim Ganti Rugi Investor
Daftar Bacaan
Buku
Andika Wijaya, Wida Peace Ananta, IPO Right Issue & Penawaran Umum Obligasi (Sinar Grafika 2018).
Cita Yustisia Serfiyani, R. Serfianto D. Purnomo, Iswi Hariyani, Capital Market Top Secret Ramuan Sukses Bisnis Pasar Modal Indonesia (Andi 2017).
Didit Herlianto, Seluk Beluk Investasi di Pasar Modal Indonesia (Gosyen Publising 2010).
Flora Pricilla Kalalo, Praktek Hukum dalam Bingkai Moral dalam buku Hukum Sebagai Pancaran Moral Dalam Rangka Memperingati 70 Tahun Guru, Sahabat, dan Bapak Kami Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, S.H., M.S., LL.M (Prenadamedia Group 2019).
Frisca Devi Choirina dkk, #Yuk Belajar Saham untuk Pemula (Elex Media Komputindo 2018).
Gunawan Widjaja, Seri Aspek Hukum Dalam Pasar Modal Penitipan Kolektif (RajaGrafindo Persada 2006).
Inggrid Tan, Stock Index Trading Panduan Praktis Menuai Dolar (Andi Offset 2008).
James Julianto Irawan, Surat Berharga Suatu Tinjauan Yuridis dan Praktis (Kencana Prenadamedia Group 2014).
Lastuti Abubakar, Transaksi Derivatif di Indonesia Tinjauan Hukum Tentang Perdagangan Derivatif di Bursa Efek (Books Terrace & Library, Bandung 2009).
Mas Rahmah, Hukum Pasar Modal (Kencana 2019).
M. Irsan Nasarudin, Indra Surya, Ivan Yustiavandana, Arman Nefi, Adiwarman, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia (Kencana Prenada Media Group 2011).
Mohamad Samsul, Pasar Modal & Manajemen Porto folio (Erlangga 2015).
Nindyo Pramono, Hukum PT Go Public & Pasar Modal (Andi 2013).
Nor Hadi, Pasar Modal Acuan Teoritis dan Praktis Investasi di Instrumen Keuangan Pasar Modal (Graha Ilmu 2013).
Rudhi Prasetya, Teori & Praktek Perseroan Terbatas (Sinar Grafika 2016).
Sapto Rahardjo, Kiat Membangun Aset Kekayaan (Elex Media Komputindo 2006).
Tjiptono Darmadji, Hendy M. Fakhruddin, Pasar Modal di Indonesia Pendekatan Tanya Jawab (Salemba Empat 2012).
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-64709.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 18 Desember 2012 tentang Badan Hukum Perseroan PT. Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor VI.A.4 tentang Dana Perlindungan Pemodal.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor VI.A.5 tentang Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2015 tentang Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.04/2016 tentang Dana Perlindungan Pemodal.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50/POJK.04/2016 tentang Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal.
Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-86/PM/1996 perihal Peraturan Nomor X.K.1 tentang Keterbukaan Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik.
Keputusan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep-43/D.04/2013 tentang Memberikan Izin Kepada PT. Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) Sebagai Perusahaan Yang Memiliki Kewenangan Menyelenggarakan Dana Perlindungan Pemodal.
Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-46/D.04/2015 tentang Perubahan Atas Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-70/D.04/2013 tentang Penetapan Batasan Paling Tinggi Untuk Setiap Pemodal Dan Setiap Kustodian Dalam Rangka Pembayaran Ganti Rugi Kepada Pemodal Dengan Menggunakan Dana Perlindungan Pemodal.
Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-62/D.04/2016 tentang Penetapan Besaran Imbalan Jasa Pengelolaan Atas Investasi Dana Perlindungan Pemodal Oleh PT. Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEOJK.04/2013 tentang Kriteria Pernyataan Tertulis Oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Tata Cara Penentuan Nilai Aset Pemodal Yang Hilang, Dalam Rangka Penggunaan Dana Perlindungan Pemodal.
Karya Yang Tidak Diterbitkan
Christma Dasse Ardhani, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Minoritas Perusahaan Publik' (2016) Tesis Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Haniefa Effendi, ‘Perlindungan Bagi Pemegang Obligasi Dengan Jaminan Property (Mortgage Bond) dan Obligasi Dengan Jaminan Guarantor (Guarantor Bond)' (2017) Tesis Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Ignatius Girendroheru, ‘Pedoman Tata Kelola Perusahaan PT. Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia' (P3IEI 2017).
Jurnal
Aski Catranti, ‘Pengaruh Right Issue terhadap Imbal Balik Saham dan Volume Perdagangan' (2009) 16 Jurnal Ilmu Administrasi dan Organisasi.
Fadilah Haidar, ‘Perlindungan Hukum Bagi Investor Terhadap Praktik Kejahatan Insider Trading Pada Pasar Modal Di Indonesia' (2015) 3 Jurnal Cita Hukum.
Gunawan Widjaja, Seri Aspek Hukum Dalam Pasar Modal Penitipan Kolektif (RajaGrafindo Persada 2006).
Hamud M. Balfas, ‘Tindak Pidana Pasar Modal dan Pengawasan Perdagangan di Bursa Efek' (1999) 6 Jurnal Hukum Ius Quia Iustum.
Rahmadiani Putri Nilasari, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Investor Dalam Transaksi Jual Beli Efek Melalui Internet' (2011) 26 Yuridika.
Utpal Bhattacharya, Hazem Daouk, ‘The World Price of Insider Trading' (2002) LVII Journal of Finance.
Majalah
‘Peningkatan Dana Ganti Rugi Investor Untuk Kenyamanan Berinvestasi”, Forum Kustodian Efek Indonesia (Fokuss 2015).
Internet
http://istilah-istilahsaham.blogspot.com/2017/09/sumber-sahamok.htmldikunjungi pada tanggal 3 Desember 2018.
https://www.hukumonline.com/index.php/klinik/detail/lt59d19e8d6de3d/perbedaan-perseroan-terbuka-dengan-perseroan-publik dikunjungi pada tanggal 3 Desember 2018.
https://www.sahamok.com/perbedaan-emiten-dan-perusahaan-publik/ dikunjungi pada tanggal 3 Desember 2018.
Indonesia SIPF Securities Investor Protection Fund, ‘Bulletin April 2018, Wajah Baru Indonesia SIPF', http://www.indonesiasipf.co.id/uploads/media/ isipfbulletin2018q1.pdf dikunjungi pada tanggal 1 Mei 2019.
Indonesia SIPF Securities Investor Protection Fund, ‘Dana Perlindungan Pemodal', http://www.indonesiasipf.co.id/dana-perlindungan-pemodal dikun jungi pada tanggal 2 Mei 2019.
Indonesia SIPF Securities Investor Protection Fund, ‘Definisi', http:// indonesiasipf.co.id/ dana-perlindungan-pemodal dikunjungi pada tanggal 1 Mei 2019.
Indonesia SIPF Securities Investor Protection Fund, ‘Latar Belakang Dari Perencanaan Hingga Realisasi Di Tahun 2012, Indonesia SIPF Tidak Lepas Dari Riset Dan Studi Yang Mendalam', http://www.indonesia sipf.co.id/latar-belakang dikunjungi pada tanggal 29 Oktober 2018.
Indonesia SIPF Securities Investor Protection Fund, ‘Perlindungan Pemodal', http:// indonesiasipf.co.id/perlindungan-pemodal dikunjungi pada tanggal 2 Mei 2019.
Indonesia SIPF Securities Investor Protection Fund, ‘Tahapan Penanganan Klaim', http://indonesiasipf.co.id/perlindungan-pemodal dikunjungi pada tanggal 2 Mei 2019.
Tahir Saleh, ‘Perhatian! Emiten Pailit, SIPF Tak Ganti Dana Investor', https://www.cnbcindonesia.com/market/20190508105900-1771193/perha tian-emiten-pailit-sipf-tak-ganti-dana-investor dikunjungi pada tanggal 2 Mei 2019
Copyright (c) 2019 Media Iuris
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.