KEBIJAKAN EQUITY CROWDFUNDING DALAM RANGKA INOVASI PENDANAAN BAGI USAHA MIKRO KECIL MENENGAH (UMKM)
Downloads
Salah satu indikator pertumbuhan perekonomian suatu negara adalah adanya Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang bertumbuh dan menjadi fondasi bagi ekonomi masyarakat. Namun, UMKM seringkali harus berjuang sendiri dalam keterbatasan modal. Keterbatasan modal dipenuhi dengan pengajuan pembiayaan melalui bank dan lembaya pendanaan berbunga yang akan menggerus keuntungan pengusaha. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.04/2018 Tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding). Melalui kebijakan equity crowdfunding, pemerintah berharap UMKM dapat bersaing tanpa khawatir akan kebutuhan modal. Namun, perlindungan hukum pengguna equity crowdfunding dirasa kurang memenuhi aspek kepastian hukum dan nilai keadilan. Penerbit kurang dilindungi hak ciptanya dan pemodal belum memiliki kepastian hukum terhadap jaminan keamanan investasinya. Permasalahan tersebut harus mendapat perhatian yang baik oleh pemerintah melalui tata kelola kebijakan yang berkepastian hukum dan bernilai keadilan. Adanya tata kelola kebijakan yang baik akan mendorong pengembangan UMKM menjadi start up yang berdaya saing. Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu proses menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Pendekatan yang digunakan untuk mendukung tipe penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep dengan meneliti bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder yang berupa literature dan jurnal.
- The journal allows authors to hold copyright without restrictions and retain publication rights without restrictions. The author retains the copyright and grants the first publication rights to the journal, with his work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA). This license allows others to share the work with acknowledgment of authorship and initial publication in this journal, provided that the work is not used for commercial purposes and that any derivative works must use the same license.
- Authors may enter into additional contractual agreements for non-exclusive distribution of the journal publication version (e.g., uploading it to an institutional repository or publishing it in book form), while still including acknowledgment of the initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to upload their work online (e.g., in an institutional repository or personal website) before and during the submission process. This can support productive scientific exchanges as well as increase citations to published works.

AJIM by UNAIR is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.