KEBIJAKAN EQUITY CROWDFUNDING DALAM RANGKA INOVASI PENDANAAN BAGI USAHA MIKRO KECIL MENENGAH (UMKM)

hukum investasi equity crowdfunding inovasi pendanaan UMKM

Penulis

June 27, 2020

Salah satu indikator pertumbuhan perekonomian suatu negara adalah adanya Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang bertumbuh dan menjadi fondasi bagi ekonomi masyarakat. Namun, UMKM seringkali harus berjuang sendiri dalam keterbatasan modal. Keterbatasan modal dipenuhi dengan pengajuan pembiayaan melalui bank dan lembaya pendanaan berbunga yang akan menggerus keuntungan pengusaha. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.04/2018 Tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding). Melalui kebijakan equity crowdfunding, pemerintah berharap UMKM dapat bersaing tanpa khawatir akan kebutuhan modal. Namun, perlindungan hukum pengguna equity crowdfunding dirasa kurang memenuhi aspek kepastian hukum dan nilai keadilan. Penerbit kurang dilindungi hak ciptanya dan pemodal belum memiliki kepastian hukum terhadap jaminan keamanan investasinya. Permasalahan tersebut harus mendapat perhatian yang baik oleh pemerintah melalui tata kelola kebijakan yang berkepastian hukum dan bernilai keadilan. Adanya tata kelola kebijakan yang baik akan mendorong pengembangan UMKM menjadi start up yang berdaya saing. Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu proses menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Pendekatan yang digunakan untuk mendukung tipe penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep dengan meneliti bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder yang berupa literature dan jurnal.