Sanksi Pidana Pembinaan di Luar Lembaga Terhadap Anak yang Berkonflik Dengan Hukum
Downloads
Abstract
The title of this study is "Criminal Sanctions Coaching Outside The Institution Of Child In Conflict With The Law”. This research using normative juridical legal research method through a statute approach, conceptual approach and case approach. This study is focused with legal issue about 1)ratio legis of Article 74 of juvenile justice system Act relating to criminal sanctions coaching outside the institution of child, 2)ratio decidendi of court judgment relating to criminal sanctions coaching outside the institution of child. Ratio legis of article 74 juvenile justice system act is only judges have freedom to give the best decisions for child. So the public prosecutors and social counselor do not have authority to determine the place to coaching the child, but only provide recommendations to the judges.Ratio decidendi of court judgment relating to criminal sanctions coaching outside the institution of child is in every decision the judge has a variety of legal considerations obtained from legal facts in court both from the public prosecutor as well as from the social counselor as well as the child's statement. However although, judges also considers the non-juridical aspects including factors that are likely to hinder or complicate the child while undergoing criminal coaching outside the institution so as not to occur in child. So the important points of each determination of the place of coaching outside the institution basically still pay attention to the best interests of the child and consider non-juridical aspects that exist according to the conditions and needs of the child.
Keywords: Criminal Sanctions Coaching Outside The Institution; Juvenile Justice System; The Child In Conflict With The Law.
Abstrak
Judul artikel penelitian ini "Sanksi Pidana Pembinaan Di Luar Lembaga Terhadap Anak Yang Bekonflik Dengan Hukum” yang menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Penelitian ini difokuskan dengan rumusan masalah 1) ratio legis Pasal 74 Undang-Undang SPPA dalam kaitannya dengan sanksi pidana pembinaan di luar lembaga terhadap Anak dan 2) ratio decidendi putusan pengadilan terkait putusan sanksi pidana pembinaan di luar lembaga terhadap Anak. Ratio legis Pasal 74 Undang-Undang SPPA adalah hanya hakim saja yang memiliki kebebasan dalam memberikan putusan yang terbaik bagi anak dalam kaitannya tempat pembinaan di luar lembaga. Sehingga bukan penuntut umum maupun pembimbing kemasyarakatan yang menentukan tempat pembinaanya melainkan kedua lembaga tersebut hanya sebatas memberikan pilihan atau rekomendasi agar dapat dipertimbangkan oleh hakim dalam putusannya. Ratio decidendi putusan pengadilan dalam kaitannya dengan putusan pembinaan di luar lembaga adalah dalam setiap putusan hakim memiliki berbagai macam pertimbangan hukum yang diperoleh dari fakta hukum dipersidangan baik dari penuntut umum maupun dari pembimbing kemasyarakatan serta keterangan Anak. Namun disisi lain hakim juga mempertimbangkan aspek non yuridisnya meliputi faktor-faktor yang dimungkinkan dapat menghambat atau mempersulit Anak semasa menjalani pidana pembinaan di luar lembaga agar tidak terjadi pada Anak. Sehingga poin penting dari setiap penentuan tempat pembinaan di luar lembaga pada dasarnya tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak dan mempertimbangkan aspek non yuridis yang ada sesuai kondisi dan kebutuhan Anak.
Kata Kunci: Sanksi Pidana Pembinaan Di Luar Lembaga; Sistem Peradilan Pidana Anak; Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum.
Buku
Harrys Pratama Teguh, Teori Dan Praktek Perlindungan Anak Dalam Hukum Pidana (Andi Offset 2018).
Muladi, Lembaga Pidana Bersyarat (Offset Alumni 1985).
Jurnal
Afni Zahra dan RB. Sularto, ‘Penerapan Asas Ultimum Remedium Dalam Rangka Perlindungan Anak Pecandu Narkotika' (2017), 13 Jurnal Law Reform.
Asri Lestari Rahmatha et al., ‘Batas Usia Pertanggungjawaban Pidana Anak Dalam Hukum Pidana Di Indonesia' (2014), Jurnal Hukum.
Astrid Ayu Pravitria, ‘Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Yang Melakukan Pemerkosaan Terhadap Anak' (2018), 1 Media Iuris.
Firman Floranta Adonara, ‘Prinsip Kebebasan Hakim dalam Memutus Perkara Sebagai Amanat Konstitusi Principles of Fredom of Justice in Decidene The Case as a Constitutional Mandate '(2015), 12 Jurnal Konstitusi.
Muhammad Khadafi Azwar, ‘Analisis Sanksi Pidana Peringatan Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana' (2018), 6 Poenale: Jurnal Bagian Hukum Pidana.
Muhammad Musa, ‘Penalaran Hakim Menerapkan Ajaran Penyertaan Dalam Putusan Tindak Pidana Korupsi Pada Bank Riau-Kepri' (2017), Masalah-Masalah Hukum.
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana jo. Undang-Undang nomor 73 tahun 1958 Tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia, dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang.
Risalah Rapat Tim Perumus Pembahasan RUU Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Wawancara dengan Hakim Anak Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, 17 Februari, 2020.
Putusan Pengadilan
Putusan Pengadilan Nomor : 18/Pid.Sus. Anak/2018/PN.Liw.
Putusan Pengadilan Nomor : 9/Pid.Sus. An/2017/PN.Png.
Putusan Pengadilan Nomor : 2/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Png.
Copyright (c) 2022 Ajeng Nur Fadila

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.