Sanksi Pidana Pembinaan di Luar Lembaga Terhadap Anak yang Berkonflik Dengan Hukum

Pidana Anak Sanksi Pidana

Authors

May 30, 2022

Downloads

Abstract

The title of this study is "Criminal Sanctions Coaching Outside The Institution Of Child In Conflict With The Law”. This research using normative juridical legal research method through a statute approach, conceptual approach and case approach. This study is focused with legal issue about 1)ratio legis of Article 74 of juvenile justice system Act relating to criminal sanctions coaching outside the  institution of child, 2)ratio decidendi of court judgment relating to criminal sanctions coaching outside the institution of child. Ratio legis of article 74 juvenile justice system act is only judges have freedom to give the best decisions for child. So the public prosecutors  and social counselor  do not have authority to determine the place to coaching the child, but only provide recommendations to the judges.Ratio decidendi of court judgment relating to criminal sanctions coaching outside the institution of child is in every decision the judge has a variety of legal considerations obtained from legal facts in court both from the public prosecutor as well as from the social counselor as well as the child's statement. However although, judges also considers the non-juridical aspects including factors that are likely to hinder or complicate the child while undergoing criminal coaching outside the institution so as not to occur  in child. So the important points of each determination of the place of coaching outside the institution basically still pay attention to the best interests of the child and consider non-juridical aspects that exist according to the conditions and needs of the child.

Keywords: Criminal Sanctions Coaching Outside The Institution; Juvenile Justice System; The Child In Conflict With The Law.

 

Abstrak

Judul artikel penelitian ini "Sanksi Pidana Pembinaan Di Luar Lembaga Terhadap Anak Yang Bekonflik Dengan Hukum” yang menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus.  Penelitian ini difokuskan  dengan rumusan  masalah 1) ratio legis Pasal 74 Undang-Undang SPPA dalam kaitannya dengan sanksi pidana pembinaan di luar lembaga terhadap Anak dan 2) ratio decidendi putusan pengadilan terkait putusan sanksi pidana pembinaan di luar lembaga terhadap Anak. Ratio legis Pasal 74 Undang-Undang SPPA adalah hanya hakim saja yang memiliki kebebasan dalam memberikan putusan yang terbaik bagi anak dalam kaitannya tempat pembinaan di luar lembaga. Sehingga bukan penuntut umum maupun pembimbing kemasyarakatan yang menentukan tempat pembinaanya melainkan kedua lembaga tersebut hanya sebatas memberikan pilihan atau rekomendasi agar dapat dipertimbangkan oleh hakim dalam putusannya. Ratio decidendi putusan pengadilan dalam kaitannya dengan putusan pembinaan di luar lembaga adalah dalam setiap putusan hakim memiliki berbagai macam pertimbangan hukum yang diperoleh dari fakta hukum dipersidangan baik dari penuntut umum maupun dari pembimbing kemasyarakatan serta keterangan Anak. Namun disisi lain hakim juga mempertimbangkan aspek non yuridisnya meliputi faktor-faktor yang dimungkinkan dapat menghambat atau mempersulit Anak semasa menjalani pidana pembinaan di luar lembaga agar tidak terjadi pada Anak. Sehingga poin penting dari setiap penentuan tempat pembinaan di luar lembaga pada dasarnya tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak dan mempertimbangkan aspek non yuridis yang ada sesuai kondisi dan kebutuhan Anak.

Kata Kunci: Sanksi Pidana Pembinaan Di Luar Lembaga; Sistem Peradilan Pidana Anak; Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum.