Asas Itikad Baik Dalam Memorandum Of Understanding Sebagai Dasar Pembuatan Kontrak

Hukum Perdata

Authors

August 8, 2019

Downloads

Memorandum of Understanding (MoU) merupakan salah satu bentuk dari perjanjian pendahuluan yang digunakan sebagai pendahuluan untuk mengadakan perjanjian selanjutnya yang lebih rinci dan pasti yang termasuk kedalam fase prakontrak. Pada prinsipnya MoU tidak memiliki kekuatan mengikat sebagaimana kontrak pada umumnya, sehingga para pihak diwajibkan untuk menerapkan prinsip itikad baik dalam pembuatan dan pelaksanaan MoU, karena prinsip itikad baik ini memandang bahwa MoU merupakan tahap penting untuk ditindaklanjuti. Prinsip-prinsip dasar dalam MoU ialah prinsip kebebasan berkontrak, prinsip konsensualisme, prinsip daya mengikat kontrak (pacta sunt servanda) dan prinsip itikad baik. Substansi dari MoU ialah berisi kesepakatan para pihak tentang hal-hal yang bersifat umum, dan bukannya berisi hak dan kewajiban para pihak. Jika substansi MoU memuat hak dan kewajiban para pihak, maka MoU tersebut telah kehilangan esensinya sebagai perjanjian pendahuluan dan mengakibatkan MoU tersebut mengikat para pihaknya dan memiliki kekuatan hukum, sehingga segala bentuk pelanggaran dari MoU dapat diajukan gugatan atas perbuatan wanprestasi ataupun perbuatan melanggar hukum. Akan tetapi terhadap MoU sebagai perjanjian pendahuluan tidak dapat diajukan gugatan wanprestasi karena dalam MoU tersebut tidak memuat hak dan kewajiban sehingga tidak ada janji yang diingkari, akan tetapi dapat diajukan gugatan perbuatan melanggar hukum atas kerugian yang diderita oleh pihak yang dirugikan akibat pengingkaran dari MoU tersebut.