Perlindungan Hukum Terhadap Pemberi Fidusi Dari Penerima Fidusia yang Pailit

Hukum Perdata

Authors

July 22, 2019

Downloads

Keberadaan jaminan atau agunan dalam hal pemberian suatu kredit dianggap merupakan bagian yang penting, walaupun adanya jaminan ini dapat dikatakan sebagai sesuatu yang tidak mutlak. Adanya suatu jaminan merupakan upaya untuk mengurangi resiko yang lebih besar terhadap pemberian suatu kredit tersebut. Debitor seringkali percaya atas penyerahan benda jaminan kepada kreditor. Seorang debitor perlu memperhatikan apakah lembaga pembiayaan tersebut sedang menghadapi masalah hukum, seperti terancam dipailitkan. Yang dimaksud dengan keadaan kepailitan adalah lembaga pembiayaan selaku kreditor dalam perjanjian utang piutang tetapi ia merupakan debitor dalam perjanjian yang lain. Apabila suatu ketika kreditor tersebut jatuh pailit, maka seluruh kekayaan kreditor tersebut masuk dalam boedel pailit. Sedangkan para debitor yang mengikatkan diri pada kreditor tersebut dalam perjanjian utang piutang dengan memberikan suatu jaminan tertentu juga akan merasakan akibatnya. Dalam Pasal 33 UUJF dan Pasal 36 ayat (1) UU KPKPU nampak bahwa terdapat perlindungan bagi debitor terhadap kepailitan kreditor. Dimana debitor pada saat terdapat putusan pernyataan pailit terhadap kreditor dapat meminta kepada kurator mengenai kepastian dari kelanjutan perjanjian kreditnya tersebut.

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.