Sanksi Pidana Pelaku yang Menawarkan Obat Pelancar Datang Bulan

Tindak Pidana Pertanggungjawaban Pidana

Authors

September 29, 2022

Downloads

Abstract
Medication for menstruation which was originally used by women to launch menstruation and relieve pain when menstruation comes is abused. Medication for menstruation is believed to shed the fetus found in the womb of a woman. Therefore, many parties are not responsible for often promoting the drug and offering it to women who are pregnant out of wedlock, because expediting drugs are classified as having relatively low prices and are easy to obtain because they are sold freely on the market. To ask for help offered by surfers coming this month has not been officially regulated in the regulatory arrangements.The purpose of this thesis is to find out the criminal sanctions of the perpetrators who offered expediting drugs that month to a woman. To get answers to these problems, a regulatory approach is used. Article 299 of the Indonesian Criminal Code requires proof that there is a deliberate act to treat, or notify or raise hopes that a woman's pregnancy may die.
Keywords: Expediting Drugs; Criminal Acts; Criminal Liability.

Abstrak
Obat pelancar datang bulan yang pada awalnya digunakan wanita untuk melancarkan haid serta meredakan rasa nyeri ketika menstruasi datang kini disalahgunakan. Obat pelancar datang bulan diyakini dapat meluruhkan janin yang terdapat pada kandungan seorang wanita. Oleh karena itu, banyak pihak tidak bertanggungjawab kerap mempromosikan obat tersebut serta menawarkan kepada wanita yang hamil di luar nikah, dikarenakan obat pelancar datang bulan tergolong memiliki harga yang relatif murah serta mudah di dapat karena dijual bebas di pasaran. Untuk pelaku yang menawarkan obat pelancar datang bulan tersebut belum diatur secara tegas dalam pengaturan perundang-undangan. Adapun tujuan dari skripsi ini yaitu untuk mengetahui sanksi pidana para pelaku yang menwarkan obat pelancar datang bulan tersebut terhadap seorang wanita. Maka dari itu, untuk mendapatkan jawaban atas permasalahan tersebut digunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dalam peraturan perundang-undangan pasal 299 KUHP perlu adanya pembuktian bahwa adanya perbuatan sengaja untuk mengobati, atau memberitahukan maupun menimbulkan harapan bahwa kehamilan seorang wanita dapat gugur.
Kata Kunci: Obat Pelancar Datang Bulan; Tindak Pidana; Pertanggungjawaban Pidana.