Perlindungan Hukum Pekerja Pasca Terjadinya Akuisisi Perusahaan

Pekerja Perlindungan Hukum Pemutusan Hubungan Kerja.

Authors

July 23, 2019

Downloads

Akuisisi merupakan salah satu bentuk restrukturisasi perusahaan yang kian marak dilakukan oleh perusahaan untuk meningkatkan efisiensi dari sebuah perusahaan. Pekerja merupakan salah satu bagian perusahaan yang terkena dampak apabila akuisisi terjadi. Hal tersebut dikarenakan pengendali baru dimungkinkan melakukan reposisi ataupun rotasi pekerja yang mungkin tidak disetujui oleh pekerja terlebih lagi apabila kondisi perusahaan sedang kurang sehat muncul kemungkinan pengendali baru melakukan pengurangan jumlah pekerja. Tujuan dari tulisan ini ialah untuk menganalisa perlindungan hukum terhadap pekerja setelah akuisisi perusahaan dan untuk menganalisa pertanggung jawaban pemegang saham baru dan lama terhadap pekerja setelah terjadinya akuisisi perusahaan dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif serta pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Kesimpulan dari tulisan ini ialah perusahaan berhak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) namun pekerja yang diputus hubungan kerjanya akan mendapatkan dua kali uang pesangon sesuai dengan pasal 163 ayat 2 UUPT, begitupula pekerja dapat mengajukan PHK apabila pengendali baru melakukan reposisi ataupun rotasi maupun pengurangan hak yang tidak disetujui oleh pekerja. Namun, apabila tidak ada perubahan hak maupun reposisi, pekerja tetap dapat mengajukan PHK akan tetapi pekerja tidak mendapatkan dua kali uang pesangon. Sedangkan, pihak yang bertanggung jawab untuk memenuhi hak-hak pekerja ialah pengendali baru kecuali di perjanjikan lain oleh pengendali lama dan pengendali baru.