Perlindungan Hukum di Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Terhadap Risiko Kerja Bagi Kurir Ekspedisi
Downloads
Abstract
Along with the development of technology, all buying and selling activities can be done online, the payment for buying and selling can be done using the Cash On Delivery (COD) System. This can cause various problems to arise, one of which is related to the COD system which often afflicts expedition couriers when delivering goods belonging to customers. In writing this research, the method of approach to law and concept approach is used. Based on the results of the research, the company must fulfill all rights and provide guarantees for the protection of expedition couriers, besides that the company must provide a policy related to the COD system. Therefore, the issue that the author found relates to the form of responsibility given by the company to the occupational safety and health of couriers and what legal remedies the courier courier can take if he has a work accident. The purpose of this research is to identify, study, and analyze legal remedies and forms of responsibility in providing protection for expedition couriers related to the COD system.
Keywords: Occupational Health and Safety; Work Accident.
Abstrak
Seiring dengan berkembangnya teknologi semua kegiatan jual beli dapat dilakukan secara online, pembayaran jual beli tersebut dapat dilakukan secara Sistem Cash On Delivery (COD). Hal ini dapat menyebabkan berbagai permasalahan muncul, salah satunya berkaitan dengan sistem COD tersebut yang sering menimpa kurir ekspedisi pada saat melakukan pengantaran barang milik customer. Pada penulisan penelitian ini menggunakan metode pendekatan Undang-undang dan pendekatan konsep. Berdasarkan hasil penelitian Perusahaan harus memenuhi semua hak-hak dan memberikan jaminan perlindungan terhadap kurir ekspedisi, selain itu perusahaan harus memberikan suatu kebijakan yang berkaitan dengan sistem COD. Oleh sebab itu, isu yang Penulis temukan berkaitan dengan bentuk pertanggungjawaban yang diberikan oleh perusahaan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja bagi kurir dan upaya hukum apa yang dapat dilakukan kurir ekspedisi apabila mengalami kecelakaan kerja. Tujuan dari penelitan ini untuk mengetahui, mengkaji, dan menganalisis upaya hukum dan bentuk tangggungjawab dalam memberikan perlindungan bagi kurir ekspedisi berkaitan dengan sistem COD.
Kata Kunci: Keselamatan dan Kesehatan Kerja; Kecelakaan Kerja.
Buku
Abdul R. Budiono, Hukum Perburuhan (Indeks).
Cecep Dani, Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (Gosyen Publishing).
Lalu Husni, Pengantar Hukum ketenagakerjaan (Raja grafindo Perseda).
Suratman, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (Raja Grafindo Perseda).
Jurnal
Carina, [et.,al], ‘Analisis Hukum Terhadap Perusahaan Yang Mengalami Kesulitan Finansial Dalam Penyelesaian Hak-Hak Tenaga Kerja Yang Di PHK', (2021), Jurnal Prointegrita.
Henry Arianto, ‘Implementasi Undang-Undang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja' (2009) Lex Jurnalica.
Lanny Ramli, [et.,al], ‘Legal Action on Labour Inspection Memo in Industrial Relations in Indonesia' (2021) International Journal of Criminology and Sociology.
Talia Atikab, [et.,al], ‘Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dalam Upaya pencegahan Kecelakaan Kerja Pada Lingkup Industri di Kota Semarang' (2013) Jurnal Administrasi Publik.
Vani Kenanga, [et.,al], ‘Dampak Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Beban Kerja Dan Lingkungan Kerja Fisik Terhadap Kinerja Karyawan' (2020) Jurnal Manajemen Bisnis.
Skripsi
Alfred Perlin Jaya, ‘Perlindungan Hukum Bagi Driver Online Terhadap Pembatalan Orderan Makanan (Go-Food) oleh Konsumen dengan Pembayaran COD (Cash On Delivery) Dalam Transaksi E-Commerce(Studi pada PT. Go-jek Indonesia Kantor Operasional Medan)' (2020) Skripsi pada program kekhususan hukum perdata BW, Medan.
Laman
Agung Supriadi , ‘Ini Dia Program dan Tema Bulan K3 2021 Nasional' , <https://katigaku.top/2020/12/30/bulan-k3-2021/> accessed 5 Januari 2021.
Abdul Faisal , ‘UU Ciptaker buka peluang revisi strategi K3 nasional periode 2021-2025',<https://www.antaranews.com/berita/2125402/uu-ciptaker-buka-peluang-revisi-strategi-k3-nasional-periode-2021-2025#mobile-nav>, accessed 8 Januari 2021.
KI Banten, ‘Perbedaan Litigasi Dan Non Litigasi', <https://komisiinformasi.bantenprov.go.id/read/arsip-artikel/86/Perbedaan-Litigasi-Dan-Non-Litigasi.html#.YdHCEmBBzIV>, accessed 10 Januari 2022.
Mutiara Mutu Sertifikasi, ‘Bulan K3 Nasional : Ini Dia Tema Dan Programnya' , <https://www.mutiaramutusertifikasi.com/artikel/bulan-k3-nasional-ini-dia-tema-dan-programnya>, accessed 29 Januari 2021.
Perundang-undangan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
BW (Burgelijk Wetboek Voor Indonesie) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1847 No.23).
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1).
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39).
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872).
Konvensi International Labour Organization/ILO Nomor 102 Tahun 1952 mengenai Standar Minimal Jaminan Sosial.
Copyright (c) 2022 Aditya Beriyan Gusti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.