Tanah Kas Desa yang Menjadi Penyertaan Modal Dalam Badan Usaha Milik Desa

hukum pertanahan

Authors

July 22, 2019

Downloads

Pengelolaan kekayaan desa salah satunya adalah berupa Tanah Kas Desa dengan cara sebagai penyertaan modal dalam Badan Usaha Milik Desa diatur oleh Kementerian Dalam Negeri dan peraturan mengenai Pendirian Pengurusan Dan Pengelolaan Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa diatur oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi. Di satu sisi peraturan mengenai kekayaan desa berupa tanah tidak bisa dialihkan namun dengan berkembanganya desa pada saat ini dan memiliki otonomi sendiri melalui ditetapkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa  untuk menuju desa yang mandiri, salah satunya perlu dilakukan peningkatan kemampuan perekonomian pemerintah desa untuk menyelenggarakan jalannya pemerintahan dan meningkatankan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan ekonomi. Pengelolaan Keuangan berupa pendapatan desa salah satunya berasal dari kekayaan asli desa dalam hal ini adalah Tanah Kas Desa. Sertifikat Tanah Kas Desa ini diatasnamakan Pemerintah Desa, selain dapat dikelola oleh Pemerintah Desa, dapat juga dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dengan mengumpulkan pendapat-pendapat para ahli hukum, bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa status hukum Badan Usaha Milik Desa dan bentuk penyertaan modal tanah kas desa ke dalam Badan Usaha Milik Desa.

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.