PEMBERDAYAAN PENGUSAHA KECIL DAN MENENGAH MELALUI KEPEMILIKAN SERTIFIKAT MEREK

legal system registration procedure the certificate of trademark the trademark right

Authors

  • Agung Sujatmiko
    agung.sujatmiko@fh.unair.ac.id
    Departemen Perdata, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Indonesia
  • Fiska Silvia RR Departemen Perdata, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Indonesia
29 June 2020

Downloads

The legal protection for trademark in Indonesia is regulated in Law Number 20 Year 2016. According to the legal system which has adopted, this Act requires that legal protection of trademark available to be obtained through the registration, on the other words that there is an obligation for the owners to register their own trademarks. In fact, several small and medium entrepreneurs (SMEs) in Kediri still do not have awarnesse to register their own trademark yet, due to lack of the literation about the legal system of trademark, the procedure and its application. Unfortunately, it is common for the SMEs in Kediri used to use the other parties' trademark without any permission. The application of the trademark without permission is a violation in the perspective of intellectual property law. This situation will be facing the dispute among the parties, especially the claim from the genuine trademark owner who have registered their trademark first. The dispute will spend the time, energy and alot of money. For this reason, it is necessary to do a community service as assistance or accompaniment action, namely assist the SMEs in Tofu Industries in order to register the trademark which apply at Kediri Regency. The main goal of this community service is the SMEs will have legal awareness about the ownership of trademark certificate.

Abstrak

Perlindungan hukum atas merek di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016. Berdasar sistem konstitutif yang dianut, undang-undang itu mensyaratkan bahwa perlindungan hukum atas merek bisa diperoleh melalui pendaftaran, artinya ada kewajiban bagi pemilik merek untuk mendaftarkan mereknya. Banyak pengusaha kecil dan menengah di Kediri belum memiliki merek sendiri, sehingga tidak jarang menggunakan merek pihak lain tanpa izin. Penggunaan merek tanpa izin merupakan pelanggaran. Untuk itu itu perlu dilakukan pendampingan pendaftaran merek bagi pengusaha kecil dan menengah di bidang Tahu di Kabupaten Kediri. Penggunaan merek sendiri akan menunjang pendapatan pelaku usaha kecil dan menenngah. Hal itu didapat dari penggunaan merek yang aman dan bebas dari gugatan pihak lain yang sangat menyita waktu, tenaga dan uang. Atas dasar itu, penganbdian masyarakat ini dilakukan dengan menggunakan metode sosialisasi tentang fungsi pendaftaran merek dan manfaat sertifikat merek. Selain sosialisasi dilakukan juga pendampingan pengurusan sertifikat merek. Tujuannya agar para pengusaha kecil dan menengah memiliki kesadaran hukum tentang pentingnya kepemilikan sertifikat merek.