PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM YANG BERKESINAMBUNGAN YANG BERORIENTASI PADA PENCAPAIAN PROFIT YANG MEMBAWA KEMASLAHATAN BAGI LINGKUNGAN
Downloads
Abstract
De Durian Park Wonosalam is a durian farming community in the Wonosalam community that does not cooperate with any party. De Durian Park Wonosalam's activities are engaged in the economy, environment, tourism, and utilization of natural resources. However, there are existing problems regarding De Durian Park, namely partners need an understanding of the topic of Utilization of Natural Resources that is oriented towards bringing maximum profit for the benefit of the surrounding community and Partners still lack understanding of plantation law and licensing as the foundation in managing De Durian Park. The method used in this community service is to provide a thorough understanding and understanding regarding awareness of plantation licensing and the use of natural resources that bring benefits and prosperity to the surrounding community. This includes providing guidance on how to apply plantation permits and involving the government to avoid conflicts. The solution to the problems faced is that the PengMas Team participates in conducting socialization so that the goals of developing De Durian Park can be understood and accepted by all parties and provide legal consultation sessions and plantation licensing when the next activity takes place until it is finished.
Keywords: Natural Resources Utilization, De Durian Park, Development
Abstrak
De Durian Park Wonosalam ini adalah komunitas petani durian di masyarakat Wonosalam yang tidak bekerjasama dengan pihak manapun. Kegiatan De Durian Park Wonosalam ini bergerak dalam bidang ekonomi, lingkungan hidup, wisata dan pemanfaatan sumber daya alam. Tetapi terdapat permasalahan yang ada mengenai De Durian Park yaitu mitra membutuhkan pemahaman terkait topik Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang berorientasi membawa keuntungan yang maksimal untuk kemaslahatan masyarakat sekitar dan Masih mininmya pemahaman Mitra mengenai hukum dan perijinan perkebunan sebagai fondasi dalam pengelolaan De Durian Park. Metode yang digunakan dalam pengabdian masyarakat ini yaitu dengan memberikan pengertian dan pemahaman secara menyeluruh terkait kesadaran perizinan perkebunan dan pemanfaatan sumber daya alamnya yang membawa keuntungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar. Termasuk memberikan pengarahan bagaimana menerapkan izin perkebunan dan melibatkan pemerintah agar tidak terjadi konflik. Solusi dari permasalahan yang dihadapi yaitu Tim PengMas turut serta dalam melakukan sosialisasi agar tujuan dari pengembangan De Durian Park ini dapat dipahami dan diterima oleh semua pihak dan menyediakan sesi konsultasi hukum dan perijinan perkebunan pada saat kegiatan selanjutnya berlangsung hingga selesai.
Kata Kunci : Pemanfaatan SDA, De Durian Park, Pengembangan
Darsono, Valentinus, Pengantar Ilmu Lingkungan, Penerbitan Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 1995.
Salim, Emil, Lingkungan Hidup dan Pembangunan, Mutiara, Jakarta, 1983.
St.Munadjat Danusaputra, Hukum Lingkungan Buku 11, Bandung: Nasional Binacit. 1985.
Thalib, Prawitra, Syariah: Konsep dan Hermemeutika, 1st Edition, Surabaya: Lutfansyah Mediatama, 2013.
Charity, May Lim, Jaminan Produk Halal Indonesia, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 14 No. 01, 2017.
Rambe, Toguan, Islam dan lingkungan hidup : Menakar Relasi Keduanya, Abrahamic Religions, Vol. 1 No. 1, 2021.
Thalib, Prawitra and Abrianto, Bagus Oktafian, "The Comparative Study of Fiqh Siyasah With The General Principles of Good Government in Indonesia”, Arena Hukum, Vol. 12, No. 2, 2019.
Thalib, Prawitra, "Application of Qowaid Fiqhiyyah in Contemporary Islamic Law”, Yuridika, Vol. 31, No. 1, 2016.
Thalib, Prawitra, Januari 2016, "Pengaplikasian Qawaid Fiqhiyyah Dalam Hukum Islam Kontemporer”, Jurnal Yuridika, Vol. 31, No. 1, 2016.
Wijoyo, Suparto, Persyaratan Perizinan Lingkungan Dan Arti Pentingnya Bagi Upaya Pengelolaan Lingkungan di Indonesia, Yuridika, Vol. 27, No. 2, 2012.
Suparto Wijoyo, Dinamika Komitmen Internasional Dalam Kerangka Pengendalian Global Warming, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 6, No. 1, 2009.
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Standarisasi Nasional, Undang-Undang Jaminan Produk Halal, https://jdih.bsn.go.id/produk/detail/?id=15&jns=2, 2014, diakses pada 19 Agustus 2018.
Suparto Wijoyo, Matinya Hukum Persampahan, https://www.jawapos.com/opini/20/11/2019/matinya-hukum-persampahan/, Jawapos, 20 November 2019, diakses pada 20 Agustus 2021.
Suparto Wijoyo, Global Warming, Kekeringan, dan Negara Kertagama, https://www.jawapos.com/opini/30/07/2019/global-warming-kekeringan-dan-nagara-krtagama/, Jawapos, 30 Juli 2019, diakses pada 20 Agustus 2021.
Suparto Wijoyo, Karhutla dan Citizen Lawsuit, https://www.jawapos.com/opini/17/09/2019/karhutla-dan-citizen-lawsuit/, Jawapos, 17 September 2019, diakses pada 20 Agustus 2021.
JLM by Unair is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
1. The journal allows the author to hold the copyright of the article without restrictions.
2. The journal allows the author(s) to retain publishing rights without restrictions
3. The legal formal aspect of journal publication accessibility refers to Creative Commons Attribution Share-Alike (CC BY-SA).
4. The Creative Commons Attribution Share-Alike (CC BY-SA) license allows re-distribution and re-use of a licensed work on the conditions that the creator is appropriately credited and that any derivative work is made available under "the same, similar or a compatible license”. Other than the conditions mentioned above, the editorial board is not responsible for copyright violation.