Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Alasan Tidak Memenuhi Target Perusahaan
Downloads
Abstract
This writing discusses the rights received by workers as a result of termination of employment due to non-fulfillment of targets within the company, discusses what rights are entitled to workers affected by termination of employment on the grounds that they do not meet the company's targets in accordance with the law. invite. One of the rights of a worker or laborer to be terminated because the internal targets are not fulfilled, namely what must be fulfilled is to get severance pay as money given to workers or / laborers. In Indonesia, the fact is that many companies terminate their employment without meeting the targets within the company and this is done not in accordance with the provisions contained in the work copyright law and the labor law. In writing this journal, the author uses a normative juridical research method.
Keywords: Labour Agreement; Termination of Employment; Workers.
Abstrak
Penulisan ini membahas tentang hak yang diterima pekerja akibat dari pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja atau/ buruh akibat tidak dipenuhinya target di dalam perusahaan , membahas hak apa saja yang berhak di dapatkan pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja dengan alasan tidak memenuhi target perusahaan sesuai dengan undang- undang. Salah satu hak pekerja atau/ buruh terkena pemutusan hubungan kerja karena tidak dipenuhinya target di dalam yaitu yang harus dipenuhi adalah mendapatkan pesangon sebagai uang yang diberikan kepada pekerja atau/ buruh. Di Indonesia pada faktanya banyak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan tidak dipenuhinya target di dalam perushaan dan hal tersebut dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Undang-undang cipta kerja dan uu ketenagakerjaan. Dalam penulisan jurnal ini, penulis menggunakan metode penelitian yang bersifat yuridis normatif.
Kata Kunci: Pemutusan Hubungan Kerja; Perjanjian Kerja; Pekerja.
Buku
Abdul Khakim, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (Citra Aditya Bakti 2014).
Agusmidah, Bab-Bab Tentang Hukum Perburuhan Indonesia (Pustaka Larasan 2012).
Aloysius Uwiyono et., al., Asas-Asas Hukum Perburuhan (Raja Grafindo Persada 2014).
Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi (Sinar Grafika 2010).
Dalinama Telaumbanua, Hukum Ketenagakerjaan (Deepublish 2019).
Hidayat Muharam, Hukum Ketenagakerjaan Serta Pelaksanaannya Di Indonesia (Citra Aditya Bakti 2006).
Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (PT. Raja Grafindo 2012).
Lanny Ramli, Hukum Ketenagakerjaan (Airlangga Press 2008).
Muhamad Azhar, Buku Ajar Hukum Ketenagakerjaan (Universitas Dipenogoro 2015).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Kencana Prenanda Media Group 2011).
Jurnal
Latip, Abd dan Lu'luiaily, Ainiyah, ‘Mediasi Sebagai Penyelesaian Permasalahan Tenaga Kerja Di Kabupaten Bangkalan' (2018) Kompetensi.
Shalihah, Fithraitus, ‘Implementasi Perjanjian Kerja dalam Waktu Tertentu (PKWT) dalam hubungan kerja di Indonesia' (2016) 4 Jurnal Selat.
Pakpahan, Rudy Hendra dan Eka N. A. M. Sihombing, ‘Tanggung Jawab Negara dalam Pelaksanaan Jaminan Sosial (Responsibility State In The Implementation of Sosial Security)' (2012) 9 Legalisasi Indonesia.
Laman
Muchlisin Riadi, "Bentuk, Prinsip dan Faktor Penempatan Kerja Karyawan”, <https://www.kajianpustaka.com/2019/05/bentuk-prinsip-dan-faktor-penempatan-kerja-karyawan.html >, diakses pada tanggal 9 Desember 2020.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Burgerlijk Wetboek.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Nomor 39, Tambahan Lembaga Negara Nomor 4279).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 06, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4356).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872).
Undang- Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 (Lembaran Negara Nomor Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.31/Men/Xii/2008 Tahun 2008.
Copyright (c) 2022 Desdiar Zahnas Romauda
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.